Penanggulangan Anak Sebagai Kurir Narkotika

Hervina Puspitosari, S.H., M.H.

Abstract


Narkoba merupakan bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sifatnya yang dapat membahayakan penggunanya bila digunakan secara illegal dan bertentangan dengan hukum. Upaya Pemerintah dalam melakukan memberantas peredaran narkotika, baik dari proses penegakan hukum maupun upaya pencegahan dengan disahkannya Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Berkaitan dengan kejahatan mengenai Narkotikadan Psikotropika yang dilakukan oleh anak, perangkat hukum secara khusus diberlakukan kepada anak yang terjerat masalah hukum yakni lahirnya Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak yang merupakan bagiandari generasi mudasebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan jaminan hukum dimasa depan. Kejahatan yang dilakukan oleh anak yang terjerat dalam Narkotika dan Psikotropika sudah merambat dalam perdagangan Narkotika dan Psikotropika. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai perlu adanya upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah. Pasalnya, angka pelajar yang menjadi tersangka narkotika di Indonesia mencapai 695 orang pelajar. Masih banyak pelajar yang menyalahgunakan narkotika namun tidak terdata.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.