PEMIKIRAN PEMBENTUKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG PEMIDANAAN DAN LEMBAGA PEMIDANAAN

Soemardjono Brodjo Soedjono

Abstract


Penelitian ini membahas pemikiran pembentuk KUHP tentang tujuan dari pemidanaan dan tentang lembaga pemidanaan dalam mencapai tujuan dari pemidanaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis filosofis. Pendekatannya adalah pendekatan konseptual, karena berkaitan dengan pemikiran pembentuk KUHP tentang tujuan dari pemidanaan dan tentang lembaga pemidanaan dalam mencapai tujuan dari pemidanaan. Hakim menjatuhkan suatu pidana itu, ternyata hanya sebagian kecil yang telah diatur di dalam KUHP sedangkan sebagian besar telah diatur di dalam apa yang disebut dengan hukum pemitensier atau penitentier racht yang oleh Prof. van Bemmelen yang diartikan sebagai Het racht betreffende doel, werking en organisatie der strafinstituen (hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya keija, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan). Terkait dengan KUHP, para pembentuk KUHP tidak menjelaskan tentang teori pidana atau pemidanaan yang manakah yang telah mereka gunakan sebagai pedoman untuk membentuk KUHP. Prof. Simons berpendapat bahwa menurut pembentuk Undang-undang Hukum Pidana, penjatuhan pidana harus dilakukan untuk kepenntingan masyarakat, dan bertujuan untuk melindungi tertib hukum. Apabila pendapat prof simons itu benar, walaupun pembentukan undang-undang tidak secara tegas mengatakan demikian dapat diduga bahwa pada waktu membentuk KUHP mereka telah menapatkan pengaruh dari teori-teori relatif yang telah mencari dasar pembenaran dari pidana pada suatu tujuan yang sifatnya umum, yakni untuk mengamankan tertib hukum.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.