HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI KONSUMEN DI DUNIA MAYA TENTANG TANGGUNGJAWAB PRODUK

Soemardjono Brodjo Soedjono

Abstract


Tanggung Jawab Produk, merupakan tanggung jawab perdata dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat menggunakan produk yang dihasil-kannya. prinsip tanggung jawab yang juga dianut dalam UUPK adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. Pentingnya hukum tentang tanggung jawab produsen yang menganut prinsip tanggung jawab mutlak, karena menaruh perhatian pada perlindungan konsumen yang mempunyai posisi tawar yang lemah pada suatu transaksi. Dalam transaksi e-commerce penerapan tanggung jawab mutlak dapat lebih memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam bertransaksi. Pentingnya hukum tentang tanggung jawab produsen (product liability) yang menganut prinsip tanggung jawab mutlak (stict liability) dalam mengantisipasi kecenderungan dunia global menaruh perhatian pada perlindungan konsumen yang mempunyai posisi tawar yang lemah, khususnya konsumen dalam transaksi di dunia maya. Dalam transaksi e-commerce penerapan tanggung jawab mutlak dapat lebih memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam bertransaksi. Inti prinsip tanggung jawab mutlak adalah bahwa konsumen tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan pelaku usaha. Namun, pada sisi yang lain sebenarnya konsumen berkewajiban untuk membuktikan cacatnya produk dan hubungan antara cacatnya produk dengan cidera atau kerugian yang dideritanya. Oleh karena itu, dalam prinsip tanggung jawab mutlak konsumen masih dibebani tanggung jawab untuk membuktikan bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh cacatnya produk yang digunakan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.