KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT UNTUK MEMBUKTIKAN KREDITUR LAIN PADA PERKARA KEPAILITAN (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby)

Ismawati Septiningsih, Itok Dwi Kurniawan, Avisenna Puntoaji

Abstract


Pe

nelitian ini mengkaji isu hukum tentang kekuatan alat bukti surat yang dihadirkan pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby guna membuktikan adanya kreditur lain pada perkara kepailitan. Metode penelitian pada penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa kekuatan alat bukti surat pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berupa invoice atau tagihan dari PT. Niagara Lautindo dengan nomor 025-Inv/Ngr/V/16 tertanggal 15 April 2016 berkekuatan hukum lemah dan termasuk ke dalam klasifikasi akta pengakuan sepihak serta alat bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sedangkan kekuatan alat bukti surat pada Putusan Nomor 09/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Sby yang berupa Daftar Rekonsiliasi Outstanding Premi Polis Asuransi Non Money Insurance tahun 2013 dari PT. Asuransi Beringin Sejahtera Arta Makmur berkekuatan hukum sempurna dan lengkap walaupun alat bukti tersebut termasuk ke dalam klasifikasi akta bawah tangan, namun alat bukti tersebut didukung dengan kehadiran kreditur lain, yaitu PT. Asuransi Beringin Sejahtera Arta Makmur di persidangan.

Kata kunci: Kekuatan Pembuktian, Alat Bukti Surat, Kepailitan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.