UPAYA MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI ASPEK KEANDALAN BANGUNAN GEDUNG

Dewi Ria Indriana

Abstract


Dalam mewujudkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu mewujudkan
penyelenggaraan Bangunan Gedung senantiasa fungsional, andal, berjati diri, serasi dan selaras dengan lingkungannya adalah penyelenggaraan Bangunan Gedung yang melibatkan TABG. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (pasal 36) yaitu penilaian dokumen rencana teknis untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum dan bangunan gedung khusus, maka pemerintah daerah harus mendapatkan pertimbangan teknis dari TABG.Pada penelitian ini lingkup lokasi yang dipilih adalah PT. CEPAT VERSI ARLI 7 lantai di Kota Singkawang Kalimantan Barat.Dengan menggunakan metode purposive sampling atau pemilihan secara sengaja dengan pertimbangan responden adalah aktor atau pengguna lahan (stakeholders) terdiri dari pemerintah, swasta dan masyarakat.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa PT. CEPAT VERSI ARLI yang bergerak dibidang perdagangan dan jasa hanya memenuhi 3 aspek yang menjadi persyaratan dari Keandalan Bangunan Gedung
yaitu Keselamatan, kenyamanan dan Kemudahan. Sementara dari aspek Kesehatan kurang memenuhi persyaratan.


Full Text:

PDF (Indonesian)


DOI: http://dx.doi.org/10.52429/grid.v1i1.260

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Diterbitkan Oleh : Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.
Universitas Surakarta, Jl. Raya Palur KM 5, Karanganyar.


Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 3.0 Tanpa Adaptasi.