DOKUMENTASI KERUSAKAN WARISAN BUDAYA DAN CAGAR BUDAYA RUMAH KETANDAN NO.9 YOGYAKARTA DENGAN METODE MANUAL DAN TERRESTRIAL LASER SCANNER
Abstract
Kekayaan budaya Daerah Istimewa Yogyakarta baik yang bersifat materiil dan immateriil sudah tidak perlu diragukan lagi ragamnya, Salah satu kekayaan materiil yang harus dilestarikan dan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Rumah Ketandan yang terletak di Jalan Ketandan Kidul No.9 Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta. Rumah Ketandan termasuk dalam ketetapan Warisan Budaya dan Cagar Budaya karena mempunyai nilai historis yang kuat sejak masa Pemerintahan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono III. Upaya pelestarian Arsitektural rumah ketandan dari kerusakan merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta serta seluruh Stakeholder terhadap Warisan Budaya dan Cagar Budaya (WBCB). Kategori kegiatan pelestarian yang akan dilakukan pada Rumah Ketandan yaitu; perlindungan bangunan yang merujuk pada hasil analisis kerusakannya melalui pendokumentasian dengan metode survey manual dan Terrestrial Laser Scanner (TLS) sehingga menjadi gabungan kegiatan yang saling melengkapi, dimana implementasi dari hasil dokumentasi rumah ketandan tersebut akan digunakan sebagai dasar rekomendasi terhadap perlindungan dan pemugaran bangunan tanpa mengabaikan keaslian nilai kesejarahan, arsitektural, maupun budaya yang terkandung di dalamnya.
Full Text:
PDF (Indonesian)DOI: http://dx.doi.org/10.52429/grid.v4i2.999
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Diterbitkan Oleh : Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.
Universitas Surakarta, Jl. Raya Palur KM 5, Karanganyar.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 3.0 Tanpa Adaptasi.