TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN PENGATURAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

Herwin Sulistyowati, SH,MH

Abstract


Setiap warga negara wajib "menjunjung hukum". Dalam kenyataan sehari-hari,  warga                        negara     yang         lalai/sengaja                    tidak    melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan masyarakat, dikatakan bahwa warga negara  tersebut  "melanggar  hukum"  karena  kewajiban  tersebut  telah ditentukan berdasarkan hokum.  Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan serigala bagi manusia lain (Homo homini lupus), selalu mementingkan diri sendiri dan tidak  mementingkan orang lain  sehingga bukan hal yang mustahil bagi manusia untuk  melakukan kesalahan, baik itu disengaja maupun tidak disengaja, sehingga perbuatan itu merugikan orang lain dan tidak jarang pula melanggar hukum, kesalahan itu dapat berupa suatu tindak pidana (delik). Salah satu tindak pidana yang dilakukan masyarakat adaiah tindak pidana  Narkotika.  Narkotika  adaiah  zat  atau  obat  yang  berasal  dari tanaman atau bukan  tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat  menyebabkan  penurunan  atau  perubahan  kesadaran,  hilangnya rasa,          mengurangi             sampai menghilangkan   rasa        nyeri,dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang     dibedakan            kedalam golongan- golongan


          UU No. 35 tahun 2009, adalah UU yang direvisi dan dibuat untuk memberikan  filter atau batasan bagi masyarakat agar yang termasuk jenis- jenis  narkotik dan   psikotropika,digunakan  hanya untuk kepentingan medis/pengobatan dengan dosis tertentu yang sudah ditetapkan. Di luar dari pada itu, penggunaannya sudah dikenakan sanksi/hukuman yang telah diatur dalam UU.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.