TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN PENGATURAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
Abstract
Setiap warga negara wajib "menjunjung hukum". Dalam kenyataan sehari-hari, warga negara yang lalai/sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan masyarakat, dikatakan bahwa warga negara tersebut "melanggar hukum" karena kewajiban tersebut telah ditentukan berdasarkan hokum. Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan serigala bagi manusia lain (Homo homini lupus), selalu mementingkan diri sendiri dan tidak mementingkan orang lain sehingga bukan hal yang mustahil bagi manusia untuk melakukan kesalahan, baik itu disengaja maupun tidak disengaja, sehingga perbuatan itu merugikan orang lain dan tidak jarang pula melanggar hukum, kesalahan itu dapat berupa suatu tindak pidana (delik). Salah satu tindak pidana yang dilakukan masyarakat adaiah tindak pidana Narkotika. Narkotika adaiah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang dibedakan kedalam golongan- golongan
UU No. 35 tahun 2009, adalah UU yang direvisi dan dibuat untuk memberikan filter atau batasan bagi masyarakat agar yang termasuk jenis- jenis narkotik dan psikotropika,digunakan hanya untuk kepentingan medis/pengobatan dengan dosis tertentu yang sudah ditetapkan. Di luar dari pada itu, penggunaannya sudah dikenakan sanksi/hukuman yang telah diatur dalam UU.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.