PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Abstract
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia bukan sekedar menjadi persoalan yuridis semata, tetapi sudah membudaya, menjadi penyakit bangsa yang sangat kronis dan menjadi musuh masyarakat yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Sehubungan dengan hal tersebut, seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum. Meningkatnya tindak pidana atau kejahatan Narkotika di Indonesia yang berlangsung dari tahun ke tahun, jumlah kasus yang terjadi semakin meningkat, kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya telah memasuki seluruh aspek kehidupan. Pengertian Narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud narkotika dalam undang-undang tersebut adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dapat dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.