DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM MENERAPKAN SAKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Asri Agus Tiwi, S.H., M.H

Abstract


Pengertian anak dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak menurut UU No. 23 Tahun 2002. Pasal 1 ayat (1) berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dalam hukum Indonesia, belum terdapat unifikasi mengenai kriteria. anak, hal ini sebagai akibat tiap-¬tiap peraturan perundang-undangan mengatur secara tersendiri kriteria tentang anak. Di samping itu mungkin disebabkan bahwa anak dianggap bagian dari manusia pada umumnya yang dalam hal ini tidak menggolongkan tingkat dewasa maupun remaja bahkan orang tua, sehingga bersifat umum, dengan demikian setiap kali mem¬bicarakan manusia dianggap telah berbicara tentang anak. Padahal anak itu memerlukan perhatian khusus, karena anak tidak mungkin diperlakukan sebaga¬imana orang dewasa.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.