PELAKSANAAN SISTEM PEMIDAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Putri Putri

Abstract


Penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan dimulai dari penempatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sebagai kejahatan di dalam undang-undang, yang lazim disebut sebagai kriminalisasi .Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikriminalisasi melalui perangkat hukum yang mengatur tentang narkotika yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.