TINJAUAN TENTANG KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Herwin Sulistyowati,SH.,MH

Abstract


Upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maka dikeluarkanlah Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan telah diperbaharui kembali dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.