EKSISTENSI KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Bintara Sura Priambada, S.Sos., M.H.

Abstract


Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif hukum tidak mungkin ada tanpa adanya lembaga yang merumuskan, melaksanakan dan menegakkannya, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.[1]

KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demi tercapainya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat, maka pemerintah memandang perlu untuk membentuk lembaga baru.

Salah satu lembaga negara penunjang yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, kedudukan lembaga negara Penunjang dalam sistem ketatanegaraan yang dianut negara Indonesia masih menarik untuk diperbincangkan.

[1] Sudikno Mertokusumo,Mengenal Hukum : Suatu Pengantar,Liberty, Yogyakarta, 2008, hal 59

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.