HUKUM DAN KEBIJAKAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
Abstract
Dualisme aturan yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-undang pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria, dimana perbedaan aturan hukum bagi orang Indonesia dan bukan orang indonesia terkait dengan hak tanah menjadikan dasar penggagas yang mendasar sebagai negara hukum untuk dibentuk suatu aturan hukum yang pasti yang berkaitan dengan pertanahan di Negara Indonesia.
Alasan dari pengambilan judulan ini untuk mengkaji dan memberikan wawasan dibidang agraria dalam hukum dan kebijakan hukum agraria di Indonesia kepada masyarakat luas.
Metodelogi dari penelitian ini menggunakan studi normatis atau studi kepustaakan, karena kajian yang diperoleh berdasarkan refrensi dari buku-buku, artikel, maupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum agraria atau kebijakan pertanahan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan kebijakan hukum agraia yang terbentuk melalui UUPA No.5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agrari itu dibentuk dengan tujuan Meletakkan dasar-dasar bagi penyusun Hukum Agraria Nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur, Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam Hukum Pertanahan, Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.