PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI PADA DAKWAAN SUBSIDARITAS ATAU ALTERNATIF

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H.

Abstract


Disparitas pemidanaan dalam penanganan tindak pidana korupsi kerap menimbulkan ketidakpastian hukum. Produk legislasi yang seharusnya menjadi acuan, malah membuka peluang inkonsistensi penerapan hukum dan disparitas pemidanaan. Dalam UU Tipikor, ada sejumlah delik sejenis tetapi ancaman pidananya berbeda. Permasalahan itu mengakibatkan hakim menjatuhkan pidana berbeda untuk satu perkara yang sama. Ada logika terbalik yang dibangun pembuat UU Tipikor. Delik yang mengandung unsur kesengajaan justru diancam pidana lebih ringan ketimbang delik kelalaian.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor misalnya. Pasal ini mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara, Pasal 3 mengatur, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Unsur delik Pasal 3 justru lebih berat karena mempersyaratkan “tujuan” pelaku, sedangkan Pasal 2 ayat (1) cuma mempersyaratkan perbuatan melawan hukum. “Seharusnya, ancaman pidana minimal Pasal 3 lebih berat. Namun, yang terjadi malah sebaliknya.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.