HAK GUNA BANGUNAN PADA APARTEMEN

Ismawati Septiningsih,SH,MH

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengertian, ilmu serta membuka wawasan dalam hal penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) pada sebuah apartemen. Hasil penelitian ini dapat dibaca bahwa dalam penggunaan bangunan apartemen harus memiliki surat yang disebut surat Hak Guna Bangunan. Seperti halnya hak kepemilikan tanah yang disebut Hak Milik Atas Tanah. Namun adanya perbedaan antara Hak Guna Bangunan dan Hak Milik Atas Tanah, hal tersebut adalah surat kepemilikan tetapi memiliki sifat yang berbeda. Surat Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu yang menentukan, sementara Hak Milik atas Tanah tidak memiliki waktu atau batas kepemilikan kecuali tanah tersebut diperjual-belikan atau dihibahkan.

Kesimpulannya, bahwa obyek yang dibahas yaitu apartemen dalam status penggunaannya hanya berupa Hak Guna Bangunan yang dimana didalam Undang-undang, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan atau mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri untuk jangka waktu 30 tahun. Hak guna bangunan dapat diberikan di atas tanah negara atau di atas tanah hak milik.

Kata kunci: Hak Guna  Bangunan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.