KEDUDUKAN BANK INDONESIA (BI) SETELAH TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Bank Indonesia pasca lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang dalam hal fungsi pembayaran, fungsi pengawasan dan menetapkan kebijakan moneter. Adanya krisis moneter tahun 1998 dan beberapa kasus pembobolan bank di Indonesia, Bank Indonesia dianggap telah gagal melakukan fungsi dan tugasnya. Sejak adanya wacana pembentukan OJK pada tahun 1998 telah menjadi polemik tersendiri antara BI dan Pemerintah. Akhirnya setelah tertunda sekitar 10 tahun pada tahun 2011 akhirnya OJK telah terbentuk dengan disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan terbentuknya OJK yang menggantikan peran Bank Indonesia maka ada beberapa tugas dan wewenang BI yang dipangkas. Bank Indonesia hanya berwenang dalam hal menetapkan kebijakan moneter.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.