PERKAWINAN DAN PERCERAIAN ANGGOTA TNI MENURUT KEPUTUSAN MENHANKAM NO. KEP/01/I/1980

Frans Simangunsong,SH,MH

Abstract


Perkawinan merupakan hak setiap individu untuk membentuk sebuah keluarga demi tercapainya kebahagiaan. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

       ABRI, yang sekarang bernama TNI, adalah salah satu perangkat Negara yang mempunyai tugas sangat penting yaitu untuk mempertahankan kedaulatan Negara. Peranan dan tugas pokok TNI sendiri cukup berat sehingga dari setiap anggota dikehendaki suatu disiplin yang berat dalam mengemban tugasnya jika dibandingkan dengan anggota masyarakat biasa.

       Kehidupan TNI yang sedemikian itu harus ditunjang oleh kehidupan suami isteri/berkeluarga yang serasi sehingga setiap anggota TNI dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam rumah tangga.

       Dengan membentuk sebuah keluarga, diharapkan anggota TNI mendapat kebahagiaan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.