VIKTIMOLOGI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TENTANG KEPENTINGAN KORBAN

Bintara Sura Priambada

Abstract


Posisi korban dalam suatu tindak pidana dapat dikatakan tidak mudah dipecahkan dari sudut hukum, Masalah kepentingan korban dari sejak lama kurang begitu mendapat perhatian, tetapi obyek perhatian ternyata masih lebih terfokus kepada bagaimana memberikan hukuman kepada si pelaku tindak pidana. Korban tindak pidana dalam KUHAP belum mendapat perhatian optimum, tetapi sebaliknya perhatian pengaturan hukum atas dasar penghormatan terhadap HAM dari pelalai tindak pidana cukup banyak. Pengertian mengenai kepentingan korban dalam kajian viktimologt, tidak saja hanya di pandang dari perspektif hukum pidana atau kriminologi saja, melainkan berkaitan pula dengan aspek keperdataan. Pandangan KUHAP terhadap hak-hak korban tindak pidana masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan hak-hak yang diperoleh pelaku tindak pidana


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.