TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PANDANGAN HUKUM NASIONAL DAN BUDAYA MASYARAKAT
Abstract
Perjanjian perkawinan yang masih tabu dimasyarakat umum, kini justru telah menjadi trend dikalangan artis, pejabat, pengusaha, atau orang-orang yang berduit. Mereka umumnya berpandangan bahwa dengan adanya perjanjian perkawinan harta benda masing-masing psanagan masih tetap aman dan menjadi miliknya.Bahkan mereka tidak rela jika harta bendanya bercampur dengan pasangannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana tinjauan perjanjian perkawinan dalam pandangan hukum nasional dan budaya masyarakat. Karena biasanya pasangan suami isteri yang bercerai akan meributkan pembagian harta gono gini. Mereka meributkan mana bagian harta mereka masing-masing. Jika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta gono gini akan lebih mudah karena dapat dipisahkan mana yang merupakan harta gono gini dan mana yang bukan. Dengan demikian perjanjian perkawinan berfungsi sebagai pengendali masalah pada kemudian hari.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.