PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTASI ASING DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015
Abstract
Indonesia dan negara-negara di wilayah Asia Tenggara akan membentuk sebuah kawasan yang terintegrasi yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA merupakan bentuk realisasi dari tujuan akhir integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Bagi Indonesia MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Normatif. Adapun sumber data yang menjawab setiap pembahasan dari permasalahan yang timbul yaitu : Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan investasi dan penanaman modal, seperti : Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Penelitian ini menghasilkan temuan, Pemerintah harus dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan diperlukan sejumlah perlindungan hukum di berbegai bidang yang dapat menarik minat investor, yakni 1. Faktor Politik, sebab dengan tidak adanya kestabilan politik sulit untuk memprediksi kebijakan apa yang akan diambil oleh pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha. 2. Faktor Ekonomi, pengusaha itu butuh ketenangan berusaha, berharap mendapat intensif yang memadai dari pemerintah dimana ia berinvestasi dan memperoleh peluang untuk berkembang dengan lingkungannya, dengan karyawannya, dan dengan mitranya secara baik. 3. Faktor Hukum, berbagai ketentuan hukum yang terkait dengan investasi dirasakan perlu untuk menyesuaikan dengan berbagai perjanjian multilateral, regional maupun bilateral yang diikuti oleh pemerintah Indonesia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.