PARADIGMA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN, DAN KEADILAN

Herwin Sulistyowati

Abstract


Latar belakang Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang apakah dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia ketiga unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan telah diterapkan secara proporsional seimbang dalam penanganannya.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.