KEBERADAAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DI INDONESIA
Abstract
Amandemen Undang-undang Dasar 1945 terjadi sebanyak 4 (empat) kali, dimana perubahan yang pertama terjadi pada tahun 1999, tahun 2000, kemudian tahun 2001 dan terakhir tahun 2002. Dengan adanya perubahan tersebut maka berubah pula tatanan struktur tatanegara Negara Indonesia. Perubahan terjadi untuk memperbaiki sitem tatanegara Indonesia yang dinilai memiliki kecacatan terhadap keberlangsungan hidup baik dari sisi pemerintahan maupun terhadap bangsa Indonesia itu sendiri, yang tentunya mengarah untuk perbaikan Negara Indonesia itu sendiri.
Peneliatan ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu dengan mengambil data-data dari aturan-aturan hukum,buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel serta dari internet, yang nantinya penulis gunakan sebagai jawaban-jawaban dari tulisan yang penulis buat.Untuk mendapatkan data yang akurat dan mendalam sesuai yang diinginkan dengan mengacu pada sifat pengkajian yang dikembangkan dalam penelitian ini, maka digunakan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dimana data yang dikumpulkan lewat buku-buku, jurnal maupun tulisan-tulisan/artikel-artikel ilmiah.
Undang-undang Dasar 1945 adalah produk dari manusia yaitu masyarakat Indonesia yang dijadikan oleh Negara Indonesia sebagai Dasar Negara Oleh karena itu dijelas dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa UUD 1945 tidak dapat diubah, sebab secara material memuat pancasila dasar filsafat negara Republik Indonesia dan karena itu terlekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 Agustus 1945 yang hanya satu kali terjadi dan merupakan fakta sejarah yang tidak mungkin terulang lagi. Walaupun perubahan yang terjadi dalam Undang-undang Dasar 1945 bukan berate mengantikan Undang-undang Dasar 1945 tetapi menjadikan Undang-undang Dasar 1945 menjadi lebih baik lagi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.