PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DOLLAR
Abstract
Pemberantasan dollar AS palsu di Indonesia terbilang cukup sulit karena tidak terjangkau oleh hukum di Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakkan hukum dalam tindak pidana pemalsuan mata uang dollar. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu 1) Ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan uang diatur dalam Bab X buku II KUHP, Pasal 244, 245, 246, 247, 249, 250, 250 dan Pasal 251. Selain diatur di dalam KUHP, ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan uang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni Bab VII mengenai larangan dari Pasal 23-Pasal 27 dan Bab X tentang ketentuan pidananya yaitu Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34-Pasal 37. Dalam hal ini maka diperlukan Undang-undang tersendiri yang khusus mengatur mengenai pemalsuan terhadap uang dollar dan pengedarannya, sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan uang palsu dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, diharapkan dalam Undang-Undang tentang Mata Uang kelak, perlu dicantumkan ancaman pidana dan denda minimal agar tujuan pemidanaan lebih efektif yaitu untuk menimbulkan efek jera dapat dicapai. Pemerintah harus lebih serius untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan pemalsuan uang dan meningkatkan kinerja dari para penegak hukum di Indonesia. Para penegak hukum harus lebih menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan peran dan tugasnya dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pemalsuan uang kertas rupiah di Indonesia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.