PELAKSANAAN PERJANJIAN ADVOKASI ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DAN PENENTUAN BESARAN FEE ADVOKAT

Yudhi Widyo Armono

Abstract


ABSTRAK : Latar belakang penulisan ini berawal dari realitas bahwa semua orang berkedudukan sama dalam hukum dan berhak mendapatkan bantuan hukum. Salah satu fenomena yang muncul adalah bagaimana seorang Advokat membuat dan melaksanakan suatu perjanjian advokasi dengan kliennya? Yaitu pelaksanaan perjanjian kerja antar kedua belah pihak.

Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian advokasi antara Advokat dengan klien dan hal-hal yang menentuan besaran fee advokat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat dalam merealisasikan perjanjian, wajib berpedoman pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat : (1). Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. (2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. (3). Suatu hal tertentu. (4). Suatu sebab yang halal. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya tetapi besarnya nominal honorarium advokasi tidak ada aturan bakunya. Maka besaran nominal honorarium advokasi tergantung dari (1). Senioritas, hal ini cukup relevan karena akanlah tidak mungkin konsumen akan memberikan dananya sebagai honorarium advokasi yang besarannya sama dengan Advokat pemula. Kualitas seorang Advokat dapat pula dilihat dari kredibilitasnya di masyarakat. (2). Tingkat kesulitan, semakin sulit suatu perkara akan berdampak pada semakin tingginya honorarium advokasi yang harus dibayarkan kepada Advokat. (3). Daerah wilayah perkara, honorarium yang diberikan klien advokasi harus dilihat pula pada cakupan wilayah suatu perkara yang terjadi. (4). Nilai obyek sengketa, nilai obyek sengketa yang tinggi berbanding lurus dengan besaran nominal honorarium yang diberikan klien kepada Advokat. Dalam aplikasi kerjanya besaran nominal honorarium advokasi merupakan “rahasia perusahaan” tiap-tiap Advokat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak etis bagi seorang advokat untuk memberitahukan kepada pihak III (pihak diluar klien) perihal berapa Rupiahkah Advokat itu menerima imbalan jasa, karena besaran nominal honorarium advokasi bersifat sangat privat.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.