PEMILUKADA PASCA REFORMASI DI INDONESIA
Abstract
Pilkada telah memiliki aturan pemilihan secara jelas, dan adanya pembatasan oleh UU No.32 tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah dan PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam pemberian hak-hak dasar dalam pemilihan.
Dari pemilihan pemilukada secara langsung ini mempunyai beberapa kelebihan adanya kebebasan dan persamaan hak yang dimiliki masyarakat yaitu dapat menyalurkan aspirasinya secara langsung, adapula Penyelewengan yang dihadapi berupa adanya budaya suap dan money politic , .....
Dapat disimpulkan bahwa dalam pemilihan umum secara langsung yang dipilih oleh rakyat merupakan hak demokrasi yang dimiliki oleh rakyat, mereka dapat secara langsung memilih pilihannya yang mampu dan bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat karena Pemilihan umum merupakan wujud demokrasi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.