ALTERNATIF PENYELESAIAN HAK TANGGUNGAN DENGAN CARA LELANG
Abstract
ABSTRAK : Bank lebih sering menggunakan lelang sebagai cara penyelesaian hak tanggungan sebab itu merupakan cara terakhir yang dapat dilakukan oleh bank setelah cara-cara penyelesaian lainnya yang ditawarkan tidak ditanggapi oleh debitor. Bank sebenarnya lebih menyukai penjualan di bawah tangan atau cara kekeluargaan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet debitor. Tetapi hal tersebut susah dilakukan karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari debitor. Persetujuan susah didapatkan sebab kebanyakan debitor sudah tidak mempunyai itikad yang baik lagi. Bentuk perlindungan hukum kepada debitor sebatas pada pelaksanaan lelang saja, di mana pelaksanaan lelang harus mengikuti peraturan yang berlaku. Bank sebagai kreditor memberikan perlindungan hukum dengan cara tidak langsung melakukan lelang apabila kredit bermasalah. Bank memberikan peringatan-peringatan terlebih dahulu kepada debitor. Selain itu juga melakukan negosiasi dengan debitor untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Kalau tidak menemui kesepakatan baru dilakukan lelang.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.