PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Surakarta, mengetahui upaya optimalisasi Posbakum di Pengadilan Negeri, serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi penasehat hukum dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma.
Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat diskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, perundang-undangan, buku atau tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif.
Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma di Pengadilan Negeri Surakarta telah sesuai dengan Pasal 56 KUHAP yang diberikan kepada terdakwa tidak mampu yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun penjara yang tidak mempunyai penasehat hukum. Untuk saat ini Posbakum di Pengadilan Negeri Surakarta tidak ada tetapi pemberian bantuan hukum tetap dilaksanakan dengan cara Hakim menunjuk langsung penasehat hukum yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri untuk mendampingi terdakwa yang tidak mampu hingga putusan terhadap perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh penasehat hukum selama pemberian bantuan hukum adalah tidak mencukupinya dana untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan, sulitnya untuk meminta atau mendapatkan turunan berkas berita acara tersangka.Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan penulis miliki dalam membuat penulisan hukum ini. Namun penulis berharap apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.