IMPLEMENTASI KEWENANGAN DAERAH DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMER 32 TAHUN 2004

Hervina Puspitosari

Abstract


Berdasarkan Pasal 24 (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Sehingga daerah memiliki wewengang penuh dalam memilih Kepala Daerahnya. Namur, Berbagai persoalan disekitar Pemilihan Kepala Daerah secara langsung masih banyak dijumpai di berbagai daerah yang menimbulkan berbagai sengketa. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan dua model, pertama, dilakukan secara administratif dilakukan Panwas. Kedua, penyelesaian sengketa Pilkada melalui pengadilan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.