Akibat Hukum Perkawinan Siri Terhadap Kedudukan Anak ditinjau dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 di Kabupaten Karanganyar
Abstract
Perkawinan siri banyak dilakukan masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama Islam tanpa dilakukan pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pemerintah sehingga tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah dengan muncul beberapa dugaan tentang alasan mengapa nikah siri dengan segala resikonya masih juga dijadikan sebagai alternatif. Di kalangan masyarakat yang awam hukum dan masyarakat ekonomi lemah, bisa dimungkinkan karena keterbatasan dana sehingga dengan prosedur yang praktis tanpa dipungut biaya, pernikahan bisa dilaksanakan.
Bila dilihat dari aspek agama, ada kemungkinan karena khawatir melakukan dosa dan terjebak dalam perbuatan maksiat, maka pernikahan dengan prosedur yang cepat dan dianggap sah telah memberikan ketenangan batin tersendiri. Hal tersebut agar dapat memberikan keterbatasan maka tujuan yang ada dalam mengutip dari permasalahan faktor dan masalah apa saja yang melatar belakangi terjadinya Nikah Siri, konsep perkawinan siri (tidak dicatatkan) menurut hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan anak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah diskriptif dengan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini peneliti memahami konsep perkawinan siri (tidak dicatatkan) menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan yang terdapat di Kabupaten Karanganyar dalam masalah yang menyertai Nikah Siri.
Hasil kompilasi hukum dasarnya pernikahan siri dilakukan karena ada hal-hal yang dirasa tidak memungkinkan bagi pasangan untuk menikah secara formal. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan siri, yang menurut peneliti, semua alasan tersebut mengarah kepada posisi perkawinan siri dipandang sebagai jalan pintas yang lebih mudah untuk menghalalkan hubungan suami isteri akibatnya dalam pengurusan hak anak sangat sulit.
Marriage series of propositions many done society for the first, namely marriage only done according to mohammedanism without done registration marriage by employees your government so that cannot be proven by marriage certificate by appearing some alleged about reasons why hymeneal series of propositions with all the risks still used as alternate.In the society of being a layman law and economic community weak, can possible because of budget constraints so by procedures that practical without free marriage can be implemented.
Seeing from aspect religion, any chance for fear commit a sin and are caught in deed maksiat, and marriage by procedures that quickly and deemed valid has given inner peace cloistral.lt in order to provide so the purpose limitation existing in quoting from problems factor and matter what drive the occurrence of wedlock series of propositions, concept marriage series of propositions ( not listed) according to islamic law and laws marriage, due to matrimonial law series of propositions against the child.
The kind of research used is diskriptif by method juridical normative, namely research legal conducted using the legislation. In this researcher understanding the concept marriage series of propositions ( not listed) according to islamic law and the act of mating contained in thousand karanganyar in the problem with hymeneal series of propositions.
A compilation of laws essentially thewedding siri done because there are things which inflation does not allow for a couple to marry formally. There are many factors siri, melatarbelakangi the marriage according to researchers, all these reasons leads to a position marriage siri viewed as a shortcut easier to menghalalkan husband, relations wife consequently the rights of children in population is very difficult.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.