PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKARAKTER KEADILAN BERMARTABAT
Abstract
Dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan harus merombak pemikiran konservatif dan sejarah yang masih berorientasi pada peninggalan hukum-hukum masa lampau, seperti hukum peninggalan Belanda dengan sistem hukum rechtstaat. Sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilandasi oleh falsafah dan jatidiri bangsa yaitu Pancasila. Dengan pemikiran demikian maka dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus mendasarkan pada Sistem Hukum Pancasila dan berorientasi pada keadilan bermartabat yaitu keadilan yang memanusiakan manusia atau “nguwongke uwong”, keadilan seperti inilah yang menjadi tujuan dari sistem Hukum Pancasila.
Kata Kunci: Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Keadilan Bermartabat, sistem hukum Pancasila.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.