MEWUJUDKAN KEADILAN GENDER MELALUI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN
Abstract
Isu terhadap gender bukanlah sesuatu hal yang baru, sudah sejak dari dulu telah terjadi ketidaksetaraan gender bahkan telah menimbulkan ketidak adilan bagi perempuan. Sering terjadi diskriminasi terhadap perempuan, dan juga sering kali perempuan selalu menjadi obyek kekerasan, baik secara fisik maupun secara psikologis. Tidak jarang pula perempuan menjadi obyek ekploitasi dan kekerasan seksual. Sebagai contoh adalah kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga; Selain itu juga sering kali perempuan menjadi korban perkosaan dan juga pelacuran. Oleh karena itu, Indonesia sebagai suatu negara hukum berdasarkan Pancasila, mempunyai kewajiban untuk memberikan keadilan gender dan perlindungan terhadap perempuan. Sebagai wujud perlindungan tersebut, di Indonesia telah di undangkan beberapa undang-undang yang terkait dengan upaya memberikan keadilan dan perlindungan terhadap perempuan, yaitu Undang-undang Tentang HAM, Undang-Undang Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Tentang Anti Pornografi dan Porno Aksi. Dengan di undangkannya beberapa peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan gender dan perlindungan terhadap kaum perempuan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Keadilan Gender, Perlindungan Perempuan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.