PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN KERJA SEBAGAI WUJUD MENCIPTAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS DI PT. FREEPORT INDONESIA
Abstract
pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan UUD 1945. Dalam pola hubungan industrial di Indonesia, prinsip yang harus ditanamkan sebagai hal pokok dalam melaksanakan sistem kerja industri adalah pelaksanaan hak dan kewajiban yang sepenuhnya memberikan jaminan secara pasti terhadap pelaku-pelaku yang langsung terlibat dalam hubungan industrial tersebut, yakni pihak pemberi kerja atau pengusaha dan para pekerja yang menjalankan roda industri sebagai pihak yang menjual tenaganya kepada pengusaha. Guna menjamin hak dan kewajiban pekerja maka dalam hubungan industrial perlu adanya kesepakatan bersama antara pengusaha dengan serikat pekerja. Kesepatan bersama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Freeport Indonesia dengan serikat pekerja PT. Freeport Indonesia dibuat untuk lebih menumbuh-kembangkan hubungan kerja yang saling menghormati, membina, memelihara dan menjamin terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang didasarkan pada Hubungan Industrial Pancasila. Perjanjian Kerja Bersama salah satunya adalah mengatur mengenai prosedur kedisiplin kerja. Standar kedisiplinan kerja ini diperlukan untuk menciptakan produktivitas kerja yang berkualitas dan tinggi pula. Ini disebabkan karena disiplin merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terciptanya produktivitas kerja.Dengan adanya pelanggaran hukum terhadap disiplin kerja yang mengakibatkan adanya ketidak harmonisan tersebut, diperlukan adanya pemulihan keadaan seperti semula (restitutio in integrum) yaitu suatu keadaan yang seimbang dalam suasana damai, tertib dan aman. Untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis dan teratur diperlukan adanya penegakan hukum. Penegakan hukum ini dimaksudkan untuk mengembalikan keharmonisan dalam hubungan industrial seperti semula sebagaimana sebelum adanya pelanggaran hukum disiplin kerja tersebut.
Kata kunci: Hubungan Industrial yang harmonis, Penegakan hukum disiplin kerja, Perjanjian Kerja Bersama
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.