HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN POLITIK DALAM ERA GLOBALISASI

Asri Agustiwi, S.H., M.H

Abstract


Globalisasi merupakan pergeseran fase/proses perkembangan secara global yang memiliki dampak positif maupun dampak negatif baik dalam segala sektor politik, hukum, budaya, sosial maupun ekonomi itu sendiri. Indonesia adalah negara berkembang yang mau tidak mau harus mengalami fase globalisasi tersebut, dimana tidak dapat kita elakan bahwa legalisasi yang ada dinegara kita masih sangat lemah dalam membentengi era globalisasi. Hukum yang dimiliki bangsa Indonesia tidak dapat kita pungkiri merupakan tranplantasi dari produk-produk hukum kolonial, dimana yang pada saat ini diupayahkan untuk membagun hukum nasional. Hukum nasional yang dibentuk merupakan wujud dari jiwa masyarakat indonesia bukan sebagai alat politik yang hanya dipergunakan atau bermanfaat bagi masyarakat asing yang dalam hal ini adalah negara asing. Untuk itu hukum yang dipergunakan sebagai instrumen politik hendaknya dapat memebrikan kemanfaatan bagi bangsa indonesia. Perjanjian-perjanjian Internasional yang terbentuk bukan sekedar kepentingan satu pihak tetapi harus didasarkan pada kepentingan multilateral.

Kata Kunci : Globalisasi, Intrumen Politik, Bangsa Indonesia


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.