KONSTRUKSI HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN BAGI PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT
Abstract
Perkembangan teknologi dewasa ini merupakan bentuk revolusi dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat telah berevolusi menjadi “masyarakat informasi” (informan society). Pengaruh kuat Amerika Serikat yang mengubah system ekonomi dari manufacturing based economy menjadi based economy to service, membentuk main stream dunia bahwa negara maju adalah negara yang menguasai dunia cyber. Jika di bidang ekonomi ada e-commerce, di bidang politik sosial politik mulai menggunakan e-government. Hal ini erat kaitannya dengan hukum. Tulisan ini mengkaji pengaturan hukum tentang egovernment dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta melihat implikasi Undang-undang tersebut bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dengan bingkai teori Volgeist dan Law as a tool of social engineering. Karya ini membatasi diri pada keberadaan Undang-Undang serta sarana pembentukan character suatu bangsa. Character suatu bangsa dibangun dalam kepastian hukum tanpa mnegurangi kemanfaatan yang dapat dijangkau secara optimal di berbagai bidang kehidupan serta tidak meninggalkan keadilan sebagai keutamaan (sommum bonum) dalam berhukum yang bermartabat. Sinergitas antara regulator, operator, dan pengguna teknologi informasi merupakan modal dasar yang kuat dalam membangun National Cyber Defence dalam menghadapi potensi ancaman yang bersumber dari pemanfaatan teknologi informasi yang destruktif. Character building yang terbingkai dalam wawasan Kebangsaan hendaknya menjadi anima legis sejak dari tahap penyusunan Undang-undang hingga saat terjadi penyelesaian sengketa di Pengadilan maupun Lembaga Arbitrase.
Kata kunci : konstruksi hukum, wawasan kebangsaan, e-government
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.