IMPLIKASI PERKAWINAN YANG TIDAK DI DAFTARKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk suatu keluarga. Keluarga yang dibentuk melalui lembaga perkawinan yang layak dan dapat di terima di lingkungannya. Berawal dari inilah maka akan terbentuk suatu keluarga.Melaksanakan perkawinan di bawah tangan memang mudah atau nikah siri, calon mempelai tinggal melaksanakan atau melangsungkan perkawinan dengan dihadiri orang tua, kerabat, sanak saudara dan tetangga terdekat dan terbatas. Penyebab tidak dicatatkannya perkawinan sangat kompleks yaitu diantaranya kesadaran hukum, birokrasi perkawinan yang berbelit-belit, Biaya pencatatan yang mahal, Waktu yang lama, hilangnya akta nikah yang pemah dimiliki sedangkan dia tidak dapat mengurus administrasi untuk mengganti akta nikah yang telah hilang tersebut namun dia hendak melangsungkan perkawinan kembali sehingga perkawinan di bawah tanganlah yang dilakukan. Dalam rangka meningkatkan penegakan supremasi hukum serta tertib social maka diperlukann adanya koordinasi yang dilakukan oleh pejabat yang menangani hal tersebut dengan pihak yang membutuhkan bantuan tersebut, baik antara jajaran pejabat kantor urusan agama guna terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib terhadap norma yang berlaku di masyarakat, peningkatan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya perkawinan yang syah sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, peningkatan pengarahan yang terarah dan terfokus, peningkatan kinerja pejabat kantor urusan agama, peningkatan integritas serta peningkatan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya taat terhadap aturan sesuai dengan administrasi yang harus dilalui.
Kata kunci: Perkawinan, Nikah Siri, Kantor Urusan Agama.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.