TINDAKAN EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM

Andhika Yuli Rimbawan, Wafda vivid izziyana

Abstract


kesehatan yang optimal. Euthanasia merupakan tindakan menghentikan pengobatan atau mengakhiri nyawa pasien. Euthanasia juga merupakan tindakan memberikan hak kepada seseorang untuk mati. Tulisan ini bermaksud untuk membahas tindakan euthanasia dalam perspektif perlindungan hukum. penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, Perlindungan hukum bagi pasien dan dokter terkait dengan kepastian hukum apabila terjadi tindakan euthanasia. perlindungan hukum bagi dokter terkait dengan pemberian pelayanan medis, dalam kompetensinya untuk memberikan pengobatan dan bagaimana tanggung jawab dokter terkait dengan tindakan euthanasia yang dilakukan terhadap pasien, dalam permasalahan ini maka perlu ada reformulasi kebijakan hukum terhadap pembaharuan peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien.

Kata Kunci: Euthanasia, perlindungan, Hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.