PERAN DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI DALAM MENANGANI PENYELUNDUPAN NARKOBA
Abstract
Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional dan yang bersumberkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.Yang bunyinya dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. Berlakunya asas legalitas atau konstitusional atau asas supremasi hukum,
2. Menjamin dan melindungi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia,
3. Adanya peradilan dan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka yang mampu menjamin tegaknya hukum yang berkeadilan yang apabila terjadi suatu perkara sengketa atau pelanggaran hukum dalam masyarakat.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.