PERAN PERGURUAN TINGGI MENANGGULANGI KEJAHATAN NARKOBA
Abstract
PENDAHULUAN
- Presiden SBY dalam sambutannya pada Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2013 di Istana Negara, Jakarta, 24 Juni lalu.
- Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan kejahatan narkoba merupakan “tanggung jawab kita semua. Tugas kita bersama.”
- Dua hal penting: Pertama, menyangkut cara pandang terhadap urusan narkoba. Kedua, bagaimana kita menjalankan tugas "Siapa berbuat apa".
- UU No. 5 /1997 tentang Psikotropika, bab XII, pasal 54: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
- UU No.22/1997 tentang Narkotika. Bab IX: Peran Serta Masyarakat, pasal 57:
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upayapencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanyapenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(3) Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
- Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 – 2015
- Pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011-2015, meliputi 4 bidang:
– Pencegahan
– Pemberdayaan masyarakat
– Rehabilitasi
– Pemberantasan
- 2 aspek yang berhubungan dengan lembaga pendidikan:
– Pencegahan: upaya menjadikan pelajar dan mahasiswa memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
– Pemberdayaan masyarakat: upaya menciptakan lingkungan pendidikan menengah dan kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi dan heroin
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.