FENOMENA KORUPSI SEBAGAI PATOLOGI SOSIAL DI INDONESIA

Ashinta Sekar Bidari S.H., M.H.

Abstract


Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara hukum, maka kepentingan mayarakat banyak harus dilindungi, seperti yang tersebut dalam Alinea IV UUD 1945 Amandemen : “…..untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia…..”. semua warga Negara berhak untuk hidup aman, damai, tentram dan terhindar dari kejahatan. Dengan aparat penegak hukum diharapkan tindakan kejahatan dapat ditangani. Akan tetapi apabila tindakan aparat penegak hukum tidak maksimal maka kejahatan semakin berkembang, salah satunya kejahatan korupsi yang semakin meningkat di negara kita

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.