FENOMENA KORUPSI SEBAGAI PATOLOGI SOSIAL DI INDONESIA
Abstract
Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara hukum, maka kepentingan mayarakat banyak harus dilindungi, seperti yang tersebut dalam Alinea IV UUD 1945 Amandemen : “…..untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia…..”. semua warga Negara berhak untuk hidup aman, damai, tentram dan terhindar dari kejahatan. Dengan aparat penegak hukum diharapkan tindakan kejahatan dapat ditangani. Akan tetapi apabila tindakan aparat penegak hukum tidak maksimal maka kejahatan semakin berkembang, salah satunya kejahatan korupsi yang semakin meningkat di negara kita
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.