ANALISIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 DALAM SISTEM DESENTRALISASI
Abstract
Dalam era otonomi daerah, dituntut peranan pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat daerahnya dengan penyediaan public services yang sangat dibutuhkan. Pergeseran paradigma dari good government menuju good governance (local governance), akan melibatkan hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya dalam kegiatan/urusan urusan pemerintahan. Desentralisasi yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah. Dengan desentralisasi, diharapkan ‘jarak’ antara rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat baik secara politik maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan hajat hidup rakyat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.