TINJAUAN HUKUM POSITIF PADA MASA KOLONIAL KAITANNYA DENGAN PENGARUSTAMAAN GENDER
Abstract
Dalam Era Reformasi ini terbuka lebar bagi setiap warga Negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan adanya pembaharuan hokum, pemberdayaan perempuan dalam pembangunan dibidang politik telah diwujudkan dengan banyaknya wakil rakyat yang sebagian sudah diduduki oleh kaum perempuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana kesesuaian Hukum positif pada masa colonial kaitannya dengan Pengarustamaan gender pada saat ini.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.