PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS TAYANGAN IKLAN TELEVISI YANG MENYESATKAN

Putri Mahadewi, SH. MH.

Abstract


Iklan sebagai media informasi juga dapat menimbulkan permasalahan. Semata untuk mendapatkan keuntungan sehingga muatan dalam informasinya kerap kali tidak jelas, tidak sesuai dengan janji promosi dan berkesan menyesatkan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen atas tayangan iklan televisi yang menyesatkan. Temuan dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi konsumen atas iklan di televisi yang menyesatkan ada 2 macam yaitu (1) Perlindungan hukum konsumen yang bersifat preventif yang mana dapat dilakukan dengan melalui legislasi/regulasi yakni dengan cara memberikan aturan hukum yang akan menjamin bahwa konsumen dapat menerima perlindungan hukum dan melalui pengawasan konsumen baik dari pemerintah, masyarakat, maupun oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat serta (2) Perlindungan hukum Konsumen yang bersifat represif, yakni perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ketika terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen akibat adanya gugatan dari konsumen yang merasa dirugikan. Dua cara yang dapat dilalui yakni melalui badan peradilan dengan mengajukan gugatan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen atau melalui non peradilan yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.