TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP (AKSI) TERORISME
Abstract
Prahara kemanusiaan di dunia ini sudah mengisi agenda sejarah sebagai produk manusia yang kehilangan etos keberadabannya. Banyak orang dengan mudahnya melahirkan sebuah persepsi, praduga tak bersalah (presumption of guilt) dan saling mencurigai kalau kekerasan yang terjadi dalam suatu komunitas dan konflik-konflik internal suatu negara adalah identik dengan terorisme. Bahkan negara pun bisa jadi terjebak dalam sifat ketergesa-gesaan untuk memproduk hukum yang mengatur terorisme, meskipun untuk memberikan pemaknaan yang tegas tentang terorisme masih sulit dirumuskan atau masih terdapat perbedaan pendapat yang mendasar. Ironisnya lagi, banyak orang gampang terjebak dalam asumsi yang dibangun masyarakat global, khususnya Barat kalau negara Indonesia identik dengan teroris.
Kondisi pluralistik masyarakat Indonesia menjadi salah satu penyebab sulitnya menyatukan visi tentang terorisme, khususnya jika dikaitkan dengan persoalan agama. Eksistensi agama masyarakat Indonesia yang beragam mengandung konsekuensi terjadinya perbedaan “mazhab” yang tidak mungkin atau menyulitkan untuk melakukan unifikasi pemikiran terorisme.
Konsep dan doktrin Islam “amar ma’ruf nahi munkar” misalnya oleh suatu komunitas keagamaan tertentu telah ditempatkan sebagai prinsip jihad yang menuntut totalitas kapabilitas dirinya, termasuk menggunakan kekuatan fisik sehingga ketika konsep ini dijadikan ruh dan prinsip perjuangan menegakkan ajaran agama (jihad), maka dampaknya adalah terjadi benturan dengan kekuatan komunitas sesama pemeluk agama dan pemeluk agama lain serta kepentingan-kepentingan politik, sosial, budaya, ekonomi yang dibangun oleh negara, yang pemerintahnya tidak punya keinginan untuk memperbaharui ketimpangan moral-strukturalnya. Akhirnya benturan yang terjadi eskalasinya meluas, yakni negara vis-à-vis dengan agama (komunitas) dan pemeluk agama lain menjadi musuh bagi pemeluk agama lain.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.