TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Sumarwoto Sumarwoto

Abstract


Korupsi merupakan permasalahan universal yang dihadapi oleh seluruh negara dan masalah yang pelik yang sulit untuk diberantas, hal ini tidak lain karena masalah korupsi bukan hanya berkaitan dengan permasalahan ekonomi semata melainkan juga terkait dengan permasalahan politik, kekuasaan, dan penegakan hukum.. Pada dasarnya pelaku korupsi merupakan orang-orang yang berpendidikan dan yang memiliki jabatan. Akibat merajalelanya korupsi ini, terciptalah  jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin.. Bahkan trend terbaru korupsi dilakukan tidak lagi secara individu dengan malu-malu dan sembunyi-sembunyi melainkan secara berjama’ah, dan dianggap sebagai sebuah ‘kewajaran”. Korupsi telah mengakar kuat dalam budaya bangsa yang katanya religius ini, sehingga level korupsi di Indonesia sudah termasuk korupsi sistemik. Kalau sudah demikian halnya, maka seharusnya setiap elemen warga bangsa menyatakan perang terhadap tindak korupsi ini demi menyelamatkan nama baik bangsa yang susah payah dirintis oleh para founding fathers bangsa ini dan juga untuk menyelamatkan masa depan generasi yang akan datang. Perang terhadap korupsi harus dilakukan dengan segala upaya mulai dari reformasi birokrasi, penegakan supremasi hukum dan juga memaksimalkan peranan agama. Upaya terakhir adalah dengan (maksimalisasi peranan agama) bisa dilakukan dengan mencoba merombak doktrin-doktrin agama sebagai  ‘senjata pamungkas’ dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini merupakan usaha konkrit dalam rangka merealisasikan usaha tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep-konsep hukum Islam tentang korupsi dan bagaimana pula kontribusinya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan digunakan teori hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya.. Dengan menggunakan teori tersebut, penulis berkesimpulan bahwa menurut hukum Islam korupsi (dapat) disamakan dengan ghulul, sariqah, khianat, risywah dan ‘uqubah. Untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela di Indonesia setidak-tidaknya  ada empat usaha yang harus dilakukan, yakni: pertama, Penegakan Supremasi Hukum. Hukum harus tegak dan diberlakukan adil tanpa pandang bulu termasuk kalaupun korupsi dilakukan oleh para pejabat tinggi yang memiliki power dan pengaruh yang kuat., Memaksimalkan hukuman.. Kedua, Perubahan dan perbaikan sistem. Perubahan dalam sistem birokrasi pemerintahan dan sistem hukum di Indonesia harus segera dilakukan mengingat sistem yang ada sudah bobrok Ketiga, Revolusi Kebudayaan (mental).. Keempat, Hukuman-hukuman dalam bentuk fisik perlu diwacanakan dan kalau bisa diterapkan bahkan sampai hukuman mati 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.