KAJIAN HUKUM PEMBATALAN SUATU AKTA OTENTIK SEBAGAI LEGAL COVER PARA PIHAK TERKAIT DENGAN SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana syarat terjadinya pembatalan akta otentik dan akibat hukum yang timbul dari adanya pembatalan akta otentik. Akta otentik merupakan legal cover yang dimana mempunyai nilai kepastian hukum dan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak yang membuat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Normatif. Adapun sumber data yang menjawab setiap pembahasan dari permasalahan yang timbul yaitu dengan pendekatan kasus perdata mengenai pembatalan akta otentik dan pendekatan perundang-undangan yang terkait dengan akta otentik. Dalam pendekatan kasus perdata Nomor 143/Pdt.G/05/PN.Ska terjadi pembatalan akta otentik berupa akta hibah. Alasan pembatalan akta otentik berupa akta hibah adalah Tergugat (penerima hibah) terbukti menelantarkan Penggugat (pemberi hibah) disaat Penggugat (pemberi hibah) tertimpa musibah, hal ini memenuhi ketentuan Pasal 1688 ayat 3 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu hibah dapat dilakukan pembatalan apabila penerima hibah menolak memberi tunjangan nafkah kepada pemberi hibah ketika pemberi hibah jatuh miskin. Mengacu kepada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian yang terdiri dari syarat subyektif dan syarat obyektif. Suatu akta dapat dibatalkan apabila syarat subyketifnya tidak terpenuhi yaitu sepakat dan cakap. Dalam perkara perdata ini, syarat subyektifnya sudah tidak terpenuhi karena pihak pemberi hibah sudah tidak sepakat lagi untuk memberikan hibah kepada penerima hibah dengan berdasar bukti bahwa penerima hibah sudah menelantarkan kewajibannya. Akibat hukum dari pembatalan akta otentik berupa akta hibah sudah tidak berkekuatan hukum lagi sehingga tanah dan bangunan yang semula telah dihibahkan dan menjadi milik Tergugat (penerima hibah) beralih kembali menjadi milik Penggugat (pemberi hibah).
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.