PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA DAN KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI E-COMMERCE DI KOTA SURAKARTA

Ashinta Sekar Bidari

Abstract


Teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah menempatkan pada posisi yang amat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu, yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan efisiensi. Pada saat ini perdagangan tidak hanya dapat dilakukan dalam dunia nyata, tetapi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Transaksi Elektronik menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya. Transaksi elektronik disebut dengan transaksi E-Commerce. Transaksi E-commerce merupakan transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak, yang dimana kontrak antara si pembeli dan penjual ini dilakukan dengan media elektronik dimana para pihak tidak hadir secara fisik.

Perkembangan transaksi perdagangan atau bisnis secara E-Commerce yang semakin pesat saat ini membutuhkan aturan hukum untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna teknologi. Perlindungan hukum ini bukan hanya bagi konsumen namun juga bagi pelaku usaha. Pelaku usaha seringkali dituntut untuk memenuhi kewajibannya dalam berusaha, sedangkan konsumen akan menjadi pihak lemah yang terus harus dilindungi oleh pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, peneliti mencoba melakukan penelitian tentang “PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA DAN KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI E-COMMERCE (ELECTRONIC COMMERCE) DI KOTA SURAKARTA”

            Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Konsumen, Transaksi E-Commerce


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.