KONSEP OMNIBUS LAW DAN PERMASALAHAN RUU CIPTA KERJA
Abstract
Pemerintah mempersiapkan RUU Cipta Kerja dengan menggunakan konsep Omnibus Law, untuk dijadikan sebuah skema membangun perekonomian agar mampu menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia. RUU Cipta Kerja memiliki beberapa klaster yang salah satu diantaranya mengatur tentang ketenagakerjaan. Pada klaster ketenagakerjaan Pemerintah berupaya mengharmonisasikan 3 undang-undang tersebut agar sejalan sehingga mampu memberikan sebuah ruang kepada investor untuk membuka usahanya tanpa perlu khawatir adanya regulasi yang tumpang tindih dan mengakibatkan kerugian kepada investor. Penelitian ini mengguakan metode yuridis normative, konsep Omnibus Law Sejauh ini tidak diatur secara jelas didalam UndangUndang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Pemerintah berupaya menerapkan omnibus law untuk cipta lapangan kerja. Tetapi tidak diimbangi dengan substansi regulasi yang mampu menghindari konflik-konflik yang telah terjadi selama ini. RUU Cipta Kerja ini masih memiliki banyak kelemahan Masalah ini ada pada perubahan ketentuan cuti, pemberian pesangon dan lain lain. perubahan tersebut semakin mempersempit ruang gerak para buruh untuk memperjuangkan hak-hakya.
Kata Kunci: Omnibus Law, RUU, Cipta Kerja
Kata Kunci: Omnibus Law, RUU, Cipta Kerja
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.