KAJIAN KRITIS TERHADAP PEMBEBASAN NARAPIDANA DIMASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Ruang lingkup dari artikel ini pada pandemi Covid-19 yang telah membawa dampak serius yang dirasakan oleh banyak negara lain di dunia. Dampak tersebut salah satunya dirasakan oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia merespon pandemi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan secara cepat untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Diantara kebijakan pemerintah tersebut, terdapat keputusan untuk memberikan asimilasi dan integrasi kepada narapidana yang diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM atau Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentunya dengan berbagai syarat. Metode yang digunakan adalah studi pustaka atau penelitian normatif karena berkaitan dengan kebijakan atau peraturan. Hasil penelitian yang didapat menunjukan bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana di tengan Pandemi Covid19 dinilai sebagai langkah preventif dalam mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas. Karena memang penularan Covid-19 terjadi antara manusia ke manusia, maka dengan melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang telah melebihi kapasitas (overcapacity), menjadi kekhawatiran akan menjadi tempat penularan Covid19. Namun seiring dengan kebijakan tersebut, muncul beberapa problematika salah satunya seperti narapidana yang dibebaskan kembali melakukan kejahatan dan harus masuk penjara lagi. Hal tersebut menggambarkan penting untuk memilah dan betulbetul menilai narapidana yang pantas dibebaskan.
Kata Kunci : Asimilasi dan Integrasi, Covid-19, Narapidana, Problematika.
Kata Kunci : Asimilasi dan Integrasi, Covid-19, Narapidana, Problematika.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.